Header Ads

Apa Beda PPPK dan PNS? Presiden Jokowi Segera Terbitkan PP untuk 'Kejelasan Nasib' Tenaga Honorer

FOTO STAF KANTOR KEPRESIDENAN - Rapat pembahasan terkait tenaga honorer dan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang PPPK.


KABARESOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah segera terbitkan PP untuk mengatur 'kejelasan nasib' tenaga honorer, Sabtu 22 September 2018.

Tenaga honorer nantinya akan diatur dan masuk bagian menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa itu? Lalu apa bedanya dengan Pegawai Negeri Sipil?

Simak selengkapnya di sini.

Saat ini masih proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 tapi tak ada rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Di beberapa tempat,  tenaga honorer mengeluh dan menanyakan tentang kejelasan nasib mereka,

Pemerintah pun berikan respon terkait hal ini.

Berdasarkan rilis yang masuk dari Kantor Staf Kepresidenan ke Redaksi KabarSolo.com, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah melakukan rapat internal  bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri di Istana Merdeka Jakarta kemarin, Jumat 21 September 2018.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sesuai rapat internal tersebut Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tenaga honorer nantinya tidak akan menjadi PNS melainkan PPPK.

Sesuai Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil  (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenapa tenaga honorer tak diangkat menjadi PNS?

Melalui rilis tersebut disampaikan kalau pemerintah saat ini tengah melakukan penataan SDM Aparatur.

Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang  profesional dan berdaya saing.

Rekrutmen CPNS tahun 2018 diarahkan untuk mencari putra dan putri terbaik bangsa yang dilakukan dengan seleksi terbuka adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.

Menurut Moeldoko saat ini ada ratusan ribu orang yang bekerja di birokrasi tapi tak berstatus PNS.

Ia mencontohkan kasus di bdang pendidikan ada 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer).

"Hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.” ujur Moeldoko yang juga memiliki gelar doktor bidang Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Indonesia.

Sementara itu fakta lain ada 5.359 dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang hak keuangannya masih di bawah Upah Minimum Regional.

“Peraturan Pemerintah ini juga bisa menjadi jawaban untuk gaji layak untuk dosen PTNB, sehingga kualitas pendidikan tinggi kita bisa semakin berdaya saing. Masa orang dengan gelar Master atau Doktor kita gaji di bawah UMR. Ini kita perbaiki,” ujar Moeldoko.

APA ITU PPPK?

Apa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Berdasarkan kupasan di Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Fakultas ISIP Universitas Garut.

Rike Anggun Artisa melakukan review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara.

Dalam review tersebut ASN ada dua yakni PNS dan pegawai tidak tetap, PPPK merupakan bagian dari pegawai tidak tetap yang kemudian diatur dalam perjanjian kerja.

Lalu apa beda PNS dengan PPPK?

Terkait penggajian dan tunjangan PNS memiliki hak terkait gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Sementara di dalam UU ASN gaji yang diberikan PKKK diberikan berdaarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan dan dibebankan APBN untuk PPPK di instansi pusat sedangkan untuk instansi di daerah dibebankan pada APBD.

Selain gaji PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bedanya dengan PNS, PPPK yakni terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PPPK diintegrasikan dengan sistem jaminan sosial nasional.

Sedangkan tentang penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi pada PPPK akan dilakukan penilaian kinerja dari berbagai arah oleh atasan langsung, rekan kerja dan bawahannya.

Pada Pasal 100 Ayat 9 bahkan dipaparkan soal kinerja, bila tidak dapat mencapai target yang disepakati dalam perjanjian kerja maka akan diberhentikan dari PPPK.

Terkait kompetensi PPPK diberi kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.

Namun pengembangan kompetensi yang dilakukan tidak akan berpengaruh terhadap pengembangan karier PPPK karena memang tidak ada pola karier yang dapat ditempuh PPPK.

Pengembangan kompetensi PPPK digunakan untuk meningkatkan kemampuan PPPK terkait profesionalisme mereka dalam bekerja.

Sedangkan kalau untuk PNS pengembangan kompetensi dapat dijadikan investasi di bidang SDM yang nantinya PNS tersebut dapat berikan feed back bagi organisasi mengingat PNS tersebut tidak akan pergi/berhenti.

Masih banyak lagi perbedaan antara PNS dan PPPK berdasarkan review dari sini.

Simak selengkapnya dengan download PDF di tautan ini.




Meski demikian itu sifatnya review, secara final nantinya Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan yang benar-benar digunakan.

Pemerintah diyakini akan berikan terbaik bagi kejelasan nasib para tenaga honorer. Kita tunggu saja. (KabareSolo.com/Robertus Rimawan Prasetiyo)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.