Header Ads

Jadwal Mobil Kependudukan Keliling Kota Surakarta Juli 2018 dan Mekanisme Pelayanan KK-EKTP

FOTO HUMAS PEMKOT SURAKARTA - Suasana pelayanan mobil keliling Administrasi Kependudukan dari Disdukcapil Kota Surakarta.

KABARESOLO.COM - Tertib administrasi kependudukan bukanlah hal yang sulit kalau jadi prioritas, tapi kenyataannya masih ada juga warga seolah membiarkan administrasi kependudukan yang tak sesuai kondisi saat ini, Kamis (5/7/2018).

Misalnya sudah menetap di tempat baru tapi Kartu Keluarga (KK) dan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih di tempat lama atau masih nebeng orangtua.

Imbasnya untuk saat ini mungkin paling terasa terutama bagi anak sekolah SD dan SMP yang saat ini ketentuannya bukan nilai lagi tapi zonasi.

Artinya siswa sekolah berdasarkan dekatnya lokasi tempat tinggal atau kediaman dengan gedung sekolah tersebut.

Coba bayangkan kalau ternyata KK masih di lokasi lama padahal anak harus segera daftar di sekolah yang dekat dengan kediaman saat ini, tentu kelimpunga bukan.

Nah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta berikan kemudahan bagi warganya.

Mungkin yang kebingungan serta ribet kalau harus bolak-balik ke Kantor Disdukcapil Kota Surakarta yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2 Surakarta 57111, Telepon: (0271)639554 atau (0271) 642020 psw 552, 553. Fax: (0271) 644808.

Namun sejak beberap awaktu lalu sudah disediakan mobil administrasi kependudukan keliling, mobil ini sudah terjadwal, jemput bola untuk melayani warganya.

Fungsinya lengkap, antara lain melakukan perekaman dan pembuatan KTP Elektronik atau EKTP, pembetulan KK, Pembuatan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA) serta Akta Kematian.

Tentu idealnya sebelum menuju lokasi mobil keliling tersebut sebaiknya dilengkapi terlebih dahulu segala persyaratan terkait, KabareSolo.com sudah menyiapkan persyaratan serta mekanismenya untuk Anda.

Meski demikian bila masih bingung dan butuh konsultasi, petugas mobil keliling akan bersedia melayani pertanyaan warga dan memberitahu warga berkas-berkas kependudukan apa saja yang harus disediakan.

JADWAL MOBIL KELILING

Jadwal operasional mobil keliling Pelayanan Administrasi Kependudukan kota Surakarta, Juli 2018

1. Kelurahan Nusukan, Rabu (4/7/2018) lokasi di Kantor Kelurahan Nusukan.

2. Car Free Day Sriwedari, Minggu (8/7/2018) lokasi di Simpang tiga Pengadilan Negeri Surakarta.

3. Kelurahan Sondakan, Rabu (11/7/2018) lokasi di Kantor Kelurahan Sondakan.

4. Car Free Day Sriwedari, Minggu (15/7/2018) lokasi di Simpang tiga Pengadilan Negeri Surakarta.

5. Kelurahan Serengan, Rabu (18/7/2018) lokasi Kantor Kelurahan Serengan.

6. Car Free Day Sriwedari, Minggu (22/7/2018) lokasi di Simpang tiga Pengadilan Negeri Surakarta.

7. Kelurahan Jebres, Rabu (25/7/2018) Klokasi Kantor Kelurahan Jebres.

PERSYARATAN DAN MEKANISME 

Sebelum melakukan pengurusan KK atau EKTP sebaiknya diketahui dan dipenuhi berkas-berkas persyaratan dan mekanismenya.

Berikut persyaratan dan mekanismenya secara lengkap yang dikutip KabareSolo.com dari situs resmi Disdukcapil Kota Surakarta.

Ketentuan Penerbitan KK.

Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.

Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

PERMOHONAN KK BARU

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:

Pengantar dari RT dan RW;

Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).

Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.


PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK lama.

Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK Lama.

KK yang ditumpangi.

Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.

Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK Lama atau KK yang ditumpangi

Paspor.

Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK Lama.

Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau Surat Keterangan Pindah.

Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.

KK yang rusak.

Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau

Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Pembetulan Data KK.

PERSYARATAN PEMBETULAN DATA KK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar RT dan RW.

KK Lama.

Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.

Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.

Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.

Camat menandatangani formulir permohonan KK.

Di Dinas:

Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan

Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

TATA CARA PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP.

Dilaksanakan di Dinas:

Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.

Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.

Petugas menandatangani formulir permohonan.

Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.

Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK. (KabareSolo.com/Robertus Rimawan Prasetiyo)

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.