Header Ads

Pekerja dan Pengusaha Kota Solo Bersiap: Ini Aturan Baru Outsourcing !

IST - Aturan baru outsourcing.


KABARESOLO - Pemerintah pusat resmi memperketat aturan kerja alih daya (outsourcing) melalui kebijakan terbaru yang berpotensi langsung dirasakan oleh dunia kerja di Kota Solo. 

Regulasi ini dinilai menjadi angin segar bagi pekerja, sekaligus “alarm” bagi perusahaan agar lebih tertib dalam menjalankan sistem outsourcing.

Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah kini membatasi secara tegas jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. 

Jika sebelumnya praktik outsourcing kerap melebar ke berbagai sektor, kini hanya enam bidang yang diperbolehkan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, keamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor tertentu seperti energi dan pertambangan.

Bagi Kota Solo yang memiliki banyak sektor jasa, manufaktur kecil-menengah, hingga perhotelan dan kuliner, aturan ini berpotensi mengubah pola rekrutmen tenaga kerja. 

Perusahaan tak lagi leluasa mengalihdayakan pekerjaan inti, sehingga membuka peluang lebih besar bagi pekerja untuk mendapatkan status kerja yang lebih jelas.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja. 

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya kepastian hukum dalam praktik outsourcing.

“Tujuannya jelas, agar pekerja mendapat perlindungan hak yang lebih kuat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).

Tak hanya soal jenis pekerjaan, aturan ini juga memperketat kewajiban administrasi. 

Perusahaan di Solo yang menggunakan jasa outsourcing kini wajib memiliki perjanjian tertulis yang rinci, mulai dari jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, hingga jumlah tenaga kerja yang terlibat.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga tidak bisa lagi “main longgar”. 

Mereka wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai undang-undang, termasuk upah, lembur, jam kerja, cuti, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya (THR). Bahkan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kini menjadi perhatian utama dalam pengawasan.

Bagi pekerja di Kota Solo, aturan ini bisa menjadi titik balik. 

Selama ini, sebagian pekerja outsourcing kerap menghadapi ketidakjelasan status dan hak. 

Dengan regulasi baru, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, baik pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing itu sendiri.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, implementasi aturan ini di daerah seperti Solo akan sangat bergantung pada pengawasan dan kesadaran pelaku usaha. 

Jika dijalankan konsisten, bukan tidak mungkin kesejahteraan pekerja meningkat tanpa menghambat pertumbuhan bisnis lokal.

Pemerintah pun mengajak seluruh pihak, termasuk perusahaan dan pekerja di Kota Solo, untuk mematuhi aturan ini secara bertanggung jawab. 

Harapannya, hubungan industrial di daerah bisa menjadi lebih harmonis, di mana usaha tetap berkembang, namun pekerja juga mendapatkan hak yang layak dan pasti.(*)

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.