Header Ads

Syarat Restoran Boleh Beroperasi Versi Kemenkes RI

IST - Ilustrasi meja restoran bersekat yang ada di sebuah mall.


KABARESOLO.COM
- Pada era kebiasaan baru ada sejumlah adaptasi standar operasi terutama hal yang berhubungan dengan publik, satu di antaranya restoran.

Kementerian Kesehatan RI meluncurkan sebuah cerita animasi pendek terkait kebiasaan baru yang menjadi standar beroperasinya sebuah restoran, Selasa 21 Juli 2020.

Bila dulu beroperasinya restoran seolah tanpa aturan yang baku, yang penting tempat nyaman, dapur sehat, banyaknya pengunjung tidak menjadi masalah.

Namun saat ini setelah munculnya Pandemi Covid-19 dan hingga tulisan ini diturunkan belum ditemukannya vaksin untuk mencegah atau mengatasi virus ini.

Kemudian diputuskan untuk bisa beraktivitas berdampingan dengan pandemi ini dengan protokol kesehatan sesuai standar yang diperlukan.

Pada film animasi pendek Kemenkes RI tersebut terjadi dialog antara pengunjung dan pengelola.

Dialog ini dipastikan bakal sering dijumpai, seperti pengunjung yang menannyakan terkait penggunaan masker.

"Gimana dong pak makan tetap pakai masker?"

Pertanyaan ini tentu akan sering dijumpai dan melalui film animasi ini hal-hal tersebut terjawab.

Beberapa syarat restoran dalam beradaptasi pada kebiasaan baru harus menyediakan hal-hal sebagai berikut.

Pertama orang yang melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memperbolehkan pengunjung masuk.

Lalu mengingatkan untuk selalu menggunakan masker, masker dibuka saat saat makan.

Menyediakan tempat untuk mencuci tangan, menyediakan sabun dan hand sanitizer yang mudah dijangkau.

Nah di dalam lokasi untuk makan, pada meja disediakan sekat mika transparan dan tempat duduknya berjauhan.

Jumlah pengunjung masuk di restoran juga dibatasi yakni sebesar 50 persen dari kapasitas biasanya.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Adaptasi kebiasaan baru ini bisa membuat perekonomian terus berputar meski masih ada ancaman Virus Covid-19.

Selengkapnya silakan simak video dengan klik tautan ini.

Demikian syarat agar restoran bisa tetap beroperasi versi Kemenkes RI, semoga bermanfaat dan terus tetap berkarya demi dapur ngepul. (KabareSolo.com/*)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.