Header Ads

Cafe dan Tempat Hiburan Boleh Beroperasi di Solo dengan Syarat Ini

KABARESOLO.COM/RIMAWAN PRASETIYO - Sebuah warung makan lesehan di Solo.


KABARESOLO.COM
- Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor: 067/1471, Rabu 22 Juli 2020 kemarin, terkait pelonggaran kegiatan publik.

Pelonggaran kegiatan ini antara lain kegiatan di rumah ibadah, tempat hiburan, rumah makan atau restoran, cafe, lalu pusat perbelanjaan/mall, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel.

Syaratnya, sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/fasilitas mengirimkan proposal kepada Pemerintah Kota Surakarta minimal berisi kapasitas gedung atau fasilitas, jumlah peserta atau pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, durasi waktu kegiatan yakni maksimal dua jam untuk pertemuan massal.

Selain itu melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Kegiatan baru bisa dilaksanakan setelah proposal yang diajukan telah disetujui Pemerintah Kota Surakarta.

Dalam surat edaran ini disampaikan pula kalau anak-anak di bawah 15 tahun, ibu hamil dan orang lansia dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain.

Penyelenggara kegiatan wajib enjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun.

Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh (thermogun), menyediakan cairan sanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/ pembeli/ pelanggan yang tidak menggunakan mansker dan menyediakan pesan-antar online.

FB RESMI PEMKOT SURAKARTA - Surat Edaran Walikota Surakarat FX Hadi Rudyatmo yang dikeluarkan pada Rabu 22 Juli 2020, berlaku hingga 4 Agustus 2020, akan dilakukan perubahan setelah evaluasi.


Selain itu juga wajib memfasilitasi sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.

Melalui surat edaran tersebut pegawai/karyawan/pedagang maupun pelanggan menerapkan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Rabu 22 Juli 2020 hingga 4 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebh lanjut sesuai dengan kebutuhan.(KabareSolo.com/*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.