Header Ads

Pasti! Validasi IMEI Tanggal Ini HP Black Market Bisa Internetan dengan Cara Berikut

KABARESOLO.COM/ROBERTUS RIMAWAN - Ilustrasi ponsel.


KABARESOLO.COM - Santer diberitakan kalau pemerintah sebentar lagi akan mengeluarkan kebijakan terkait validasi IMEI untuk memberantas peredaran handphone black market (BM).

Sontak hal ini menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat, website resmi Kemenperin yang digunakan untuk mengecek apakah IMEI terdaftar bahkan hingga kini masih dalam perombakan.

"Agar kami dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk anda, saat ini kami sedang menyiapkan laman khusus untuk keperluan pengecekan status IMEI."

"Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut akan kami sampaikan kemudian," demikian informasi yang disampaikan dalam situs Kemenperin.go.id seperti dicek oleh KabareSolo.com, Senin 22 Juli 2019.

Situs tersebut bahkan sempat kewalahan karena saking banyaknya warga yang ingin mengecek handphonenya apakah terdaftar atau termasuk BM lalu akhirnya mengeluarkan pengumuman demikian.

Hal ini tak mengherankan karena saat ini banyak masyarakat yang membeli ponsel secara online dan mencari harga yang termurah.

Warga banyak juga yang tak tahu kalau ponsel tersebut black market atau tidak mereka asal membeli dapat yang terbaik dengan harga termurah.

Ada juga yang membeli dengan harga normal tapi juga nggak tahu kalau ternyata hanphone tersebut termasuk ilegal.

Maka rencana pemerintah ini membuat banyak orang was-was bagaimana nanti nasib handphone miliknya apalagi bila HP yang dibeli termasuk canggih meski lebih murah dari harga pasaran secara nominal uang tersebut tak sedikit.

VALIDASI IMEI

Mengutip situs resmi Indonesia.go.id, rencana validasi IMEI ini sedang dimatangkan.

Menkominfo Rudiantara mengakui adanya rencana itu, menurutnya pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing).

Pairing dilakukan antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.

Di ponsel ada yang namanya IMEI.

Itu seperti STNK ponsel. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan.

“Kami bersama dua kementerian lainnya akan mengeluarkan peraturan Menteri [Permen] pada 17 Agustus. Kami memilih tanggal tersebut, sebagai memontum saatnya merdeka dari ponsel ilegal," ujar Rudiantara, di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2019) masih dikutip dari Indonesia.go.id.

Validasi IMEI ini rencananya bakal dikeluarkan oleh tiga menteri yakni Perdagangan, Perindustrian, dan Kominfo.

Dijadwalkan berlaku pada 17 Agustus 2019, dan pelanggan tidak perlu melakukan apa-apa.

Nah bagaimana teknisnyabmemvalidasi IMEI?

Kementerian Perindustrian memiliki alat sumbangan Qualcomm Indonesia yang namanya DIRBS (device identification, registration, and blocking system).

Mesin ini punya daftar IMEI ponsel yang didapat dari produsen lokal dan importir resmi, satu IMEI untuk satu slot kartu SIM di ponsel.

Angka IMEI dikeluarkan oleh organisasi dunia GSM-A, namun ada saja pabrik abal-abal yang menggandakan IMEI sehingga merepotkan validasi.

Data di DIRBS yang lalu dinamai Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) itu bisa diakses semua operator.

Ketika satu ponsel diaktifkan setelah memasukkan SIM, operator akan mencocokkan dengan daftar Sibina.

Jika IMEI tidak terdaftar, ponsel tadi masuk daftar hitam di jaringan semua operator.

NASIB PONSEL BM

Setelah diberlakukan validasi IMEI, ponsel BM hanya bisa menggunakan jaringan wifi untuk internetan.

Jadi bagi konsumen yang setelah diberlakukan aturan masih membeli ponsel BM maka HP-nya tidak bisa digunakan untuk aktivitas dengan provider dan hanya menggunakan wifi.

Nah saat ini  pemerintah akan memberi batas waktu tertentu agar kios yang punya beberapa ponsel BM bisa mendaftarkan ponsel tersebut lewat aplikasi yang tersedia.

Sementara itu, ponsel BM tetap bisa digunakan asal sebelumnya pernah setidaknya sekali masuk ke jaringan operator.

Jadi bagi warga yang telah terlanjur membeli ponsel BM agar tak khawatir karena tetap bisa digunakan asal sudah pernah sekali masuk jaringan operator sebelum aturan ini diberlakukan.

DATA PONSEL BM

Berdasarkan data APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), pasar Indonesia menyerap 45 juta ponsel pintar (smart phone) baru pada 2018. Dari total jumlah itu, sekitar 20% merupakan ponsel BM.

Keberadaan ponsel BM berpotensi menjadi 30% pada 2019, bila tidak ada kebijakan pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal. Satu caranya adalah melalui validasi.

Sinyalemen itu juga dibenarkan Ketua APSI Hasan Aulia masih dikutip dari Indonesia .go.id.

Menurutnya, keberadaan ponsel ilegal sebanyak 20% tahun lalu berarti ada sekitar 9 juta berupa ponsel BM yang kalau selisih harganya dengan ponsel legal rata-rata Rp2,5 juta, nilainya Rp22,5 triliun.

Saat ini hampir 50% dari impor ponsel BM, menurut APSI, adalah ponsel Xiaomi, disusul Apple/iPhone.

Artinya, ponsel BM tidak bayar pajak menyebabkan potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10% PPN dan 2,5% PPh adalah Rp2,8 triliun lebih.

Potensi kehilangan pajak akan lebih banyak lagi pada tahun ini. Sebab, porsi ponsel BM bisa 30% dari 50 juta ponsel.

Itu karena pintu masuk ponsel BM di banyak negara, misalnya, Turki, Pakistan, India, dan Rusia, sudah mulai ditutup lewat kebijakan validasi IMEI.

Sedangkan, pasar Indonesia sampai saat ini masih terbuka.

Pemerintah mencoba membendung ponsel BM tetapi masih dalam tahap merundingkan bentuk kebijakan yang paling pas agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ini becermin pada kebijakan registrasi yang menimbulkan gejolak, baik di masyarakat, pedagang kartu perdana, dan juga operator.

Bisa jadi konsumen akan kesal karena mereka harus melakukan proses pendaftaran ulang.

Begitu juga dengan penjual kartu yang merasa rezekinya dipersempit dan operator pun bisa menjerit karena jumlah pelanggan mereka berpotensi menurun drastis.

Apalagi mereka baru saja terkena kewajiban regulasi registrasi kartu prabayar.

Sebagai gambaran, dan juga dari ekses pemberlakukan kebijakan registrasi, pelanggan Telkomsel turun dari 198 juta menjadi 160 jutaan, XL Axiata dari 56 juta jadi 54 juta, dan Indosat, dari 106 juta tinggal 54 juta pelanggan. (*/KabareSolo.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.