Header Ads

Putusan MK Lengkap Perselisihan Hasil Pilpres 2019 Format PDF Silakan Download di Sini

SCREENSHOOT - Halaman pertama putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pilpres.

KABARESOLO.COM - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyampaikan amar putusannya terkait perkara konstitusi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 kemarin, Kamis 27 Juni 2019 pukul 21.16 WIB.

Keputusan MK dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Sedangkan dalam pokok permohonan menolak permohonana Pemohon untuk seluruhnya.

Keputusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi antara lain Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saidi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang yang berjalan sekitar lebih kurang 10 jam secara bergantian sembilan Hakim Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Ada 1.944 halaman dibacakan mulai dari duduk perkara, pokok permohonan berisi ratusan dalil pemohon, kemudian hasil telaahan MK yang menyandingkan tudingan, bukti fakta hingga amar putusan.

Berikut salinan Putusan MK Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 menyalin dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, silakan download di sini.

Bisa juga disimak di bawah ini.


Demikian putusan MK dan dari pihak Pemohon yakni Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah melakukan konferensi pers dan menerima hasil putusan MK.

Kemudian pihak termohon Joko Widodo dan KH Maaruf Amin mengajak untuk saatnya bersatu untuk membangun negeri.

Kini tidak ada lagi kubu 01 dan 02 yang ada adalah Sila Ketiga Pancasila Persatuan Indonesia. (*/KabareSolo.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.