Header Ads

Duduk Perkara OTT KPK Bupati Sukoharjo: Berawal dari Laporan, Berujung Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar

 

IST - OTT KPK.

KABARESOLO.COM – Kamis malam, 9 Juli 2026. Aktivitas di Kabupaten Sukoharjo masih berjalan seperti biasa. Tidak banyak yang mengetahui bahwa malam itu sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bergerak secara senyap di beberapa titik di Solo Raya.

Operasi yang dilakukan nyaris tanpa suara. Namun beberapa jam kemudian, kabar mengejutkan mulai beredar. Bupati Sukoharjo Etik Suryani dikabarkan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Keesokan harinya, perhatian publik tertuju ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pertanyaan yang muncul sama: apa sebenarnya yang terjadi di balik OTT tersebut?

Jawabannya perlahan dibuka KPK melalui konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026) lalu.

Semuanya Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut KPK, kasus ini tidak muncul begitu saja.

Penyidik terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Informasi itu kemudian diverifikasi melalui serangkaian penyelidikan tertutup. Dalam tahap ini, penyidik memantau dugaan aliran dana, mengumpulkan dokumen, serta mencocokkan berbagai keterangan sebelum memutuskan melakukan operasi penindakan.

Artinya, OTT bukanlah operasi yang dilakukan secara spontan. Operasi tersebut merupakan puncak dari proses penyelidikan yang telah berjalan sebelumnya.

Operasi Senyap di Tiga Wilayah

Setelah merasa memiliki bukti permulaan yang cukup, tim KPK bergerak pada 9 hingga 10 Juli 2026.

Operasi dilakukan hampir bersamaan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten Wonogiri.

Beberapa orang langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Jumlah pihak yang diperiksa terus bertambah hingga mencapai 18 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, sembilan orang diterbangkan ke Jakarta. Mereka terdiri atas Bupati Sukoharjo, enam aparatur sipil negara (ASN), dan dua pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai batas waktu penangkapan 1 x 24 jam.

Bukan Kasus Proyek Jalan atau Bangunan

Kasus ini sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Namun KPK menegaskan, perkara yang sedang ditangani bukan berkaitan dengan proyek pembangunan jalan, gedung, ataupun pengadaan barang dan jasa.

Fokus penyidikan justru mengarah pada dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Menurut penyidik, dugaan pemerasan itu berkaitan dengan pencairan insentif bagi pegawai yang memperoleh tambahan penghasilan dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dugaan Modus: Insentif Dipotong Setelah Dicairkan

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan dugaan modus yang digunakan.

Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai daftar penerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Melalui SK tersebut ditentukan siapa saja pegawai yang berhak menerima insentif.

Namun setelah dana insentif dicairkan, para penerima diduga diminta menyerahkan kembali sebagian uang tersebut.

KPK menduga pemotongan dilakukan sekitar 40 persen dari nilai insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai, khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui Kepala BPKAD atas perintah bupati.

Apabila dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka praktik itu tidak lagi sekadar menjadi persoalan administrasi, melainkan masuk kategori penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dugaan Dana Terkumpul Mencapai Rp2,93 Miliar

Penyidik KPK mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, dana yang diduga berhasil dikumpulkan melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Angka itu masih merupakan hasil penyidikan awal dan berpotensi berkembang apabila penyidik menemukan transaksi lain maupun pihak-pihak yang belum teridentifikasi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

Penyitaan Uang, Emas, hingga Dokumen Elektronik

Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan lanjutan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai rupiah, valuta asing, logam mulia, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp21,2 miliar, termasuk sekitar 2,5 kilogram emas.

Namun KPK menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Artinya, tidak seluruh aset yang disita otomatis dinyatakan berasal dari tindak pidana sebelum proses pembuktian selesai.

Diduga Berlangsung Lintas Periode

Salah satu pernyataan yang cukup menyita perhatian publik adalah ketika KPK menyebut dugaan praktik pengumpulan dana tersebut berlangsung lintas periode pemerintahan.

Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu peristiwa maupun satu tahun anggaran saja.

Karena itu, penyidik masih menelusuri apakah terdapat pola serupa yang telah berlangsung sejak periode sebelumnya, siapa saja yang mengetahui praktik tersebut, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati aliran dana.

Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka.

Kasus ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, sebagaimana asas praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, seluruh dugaan yang disampaikan KPK masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan Masih Terus Berkembang

Kasus OTT ini diperkirakan belum menjadi babak akhir.

Dengan adanya dugaan praktik yang berlangsung lintas periode, jumlah dana yang masih ditelusuri, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, ruang pengembangan perkara masih terbuka.

Publik kini menunggu hasil penyidikan berikutnya: apakah akan muncul tersangka baru, bagaimana aliran dana tersebut digunakan, dan sejauh mana praktik ini berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Yang pasti, OTT KPK kali ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah menjerat kepala daerah di Solo Raya dalam beberapa tahun terakhir dan dipastikan masih akan menjadi perhatian masyarakat hingga proses hukumnya selesai.(KabareSolo.com/Rimawan)

 

 

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.