Total Miliaran Rupiah! Ini Rincian Santunan Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi
![]() |
| IST - Santunan untuk korban tewas kecelakaan maut kereta di Bekasi mulai disalurkan. |
KABARESOLO.COM, BEKASI - Keluarga korban tewas dalam kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi mulai menerima santunan.
Berdasar rilis yang diterima KabareSolo.com dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pemerintah memastikan hak jaminan sosial para korban langsung diproses, dengan total manfaat yang nilainya mencapai miliaran rupiah, Selasa 5 Mei 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima perlindungan jaminan sosial.
Nilai santunan yang diterima ahli waris terdiri dari beberapa komponen. Untuk Jaminan Hari Tua (JHT) totalnya mencapai sekitar Rp197,28 juta. Selain itu, ada Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Komponen terbesar berasal dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang nilainya mencapai sekitar Rp2,02 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan beasiswa bagi enam anak korban dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Di luar itu, ahli waris juga tetap memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara berkala.
“Ini menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja yang meninggal dunia, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak korban tetap terlindungi,” kata Yassierli di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan orang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di wilayah DKI Jakarta, sedangkan satu korban lainnya merupakan peserta dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.
Proses pencairan santunan dilakukan bertahap. Pada 29 April 2026, santunan disalurkan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Sehari setelahnya, giliran ahli waris Adelia Rifani yang menerima transfer santunan.
Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.
Sementara itu, santunan untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi masih menunggu penyelesaian administrasi serta konfirmasi ahli waris sebelum pembayaran dilakukan.
Khusus untuk Ida Nuraida, pemerintah saat ini masih melakukan verifikasi lanjutan guna menentukan jenis manfaat yang akan diberikan, apakah masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).
Yassierli menegaskan, pemerintah akan terus mengawal proses penyaluran santunan hingga seluruh ahli waris menerima hak mereka sepenuhnya.
“Seluruh proses akan kami kawal agar hak para ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegasnya.(*)




Post a Comment