Header Ads

Ini Alasan Mobil Kependudukan Keliling Kota Solo saat 'Car Free Day' Pindah Lokasi di Sini

IST/PEMKOT SOLO - Suasana mobil layanan Dukcapil Kota Solo keliling saat melayani warga.


KABARESOLO.COM, SURAKARTA - Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta keliling yang beroperasi saat Car Free Day (CFD) tiap hari Minggu kini pindah lokasi.

Seperti dikutip dari website resmi Pemkot Solo, pindahnya lokasi dilakukan saat Car Free Day pada Minggu 7 April 2019 lalu.

Biasanya Mobil Dukcapil Kota Surakarta mangkal di Jalan Slamet Riyadi tepatnya di depan Plaza Sriwedari tapi sejak CFD Minggu 7 April 2019 pindah lokasi masih sama di Jalan Slamet Riyadi tapi kini lokasinya di depan Diamond Resto.

Kenapa pindah?

Pemindahan lokasi dilakukan setelah melalui diskusi dan rapat lintas instansi di Pemkot Surakarta termasuk Dinas Perhubungan.

Alasan utama karena lokasi CFD sektor 1 seperti di depan Diamond Resto bila dibandingkan dengan ruas-ruas sektor lainnya dinilai paling sepi, sehingga perlu dibuat agar lebih ramai dan 'hidup'.

Maka dirancanglah upaya agar ruas jalan tersebut makin ramai dan tak hanya mobil pelayanan Dukcapil saja tapi juga mobil-mobil pelayanan lainnya dari Pemkot Solo.

Mobil-mobil layanan keliling lainnya seperti imigrasi, BPJS, Samsat dan sebagainya.

Area sektor satu meliputi Stasiun Purwosari hingga Perempatan Gendengan.

Di sektor satu ini nantinya juga akan ada stand-stand kuliner dan diharapkan makin ramai saat CFD berlangsung.

Masih dikutip dari website resmi Pemkot Surakarta, Kepala Seksi Inovasi Dispendukcapil Surakarta, Ari, mengatakan kalau mobil playanan kependudukan merupakan magnet dan banyak dibutuhkan oleh warga sehingga diharapkan nanti bisa meramaikan sektor satu.

Mobil layanan keliling Dukcapil Pemkot Solo sama fungsinya ketika mengurus di Kantor Dukcapil antara lain:

- Pelayanan Kartu Keluarga untuk tambah jiwa karena kelahiran dan pengurangan jiwa karena kematian.

- Pelayanan KTP Elektronik.

- Rekam KTP Elektronik.

- Pelayanan Akta Kelahiran.

- Pelayanan Akta Kematian.

- Pelayanan Kartu Identitas Anak.

Meski demikian sebelum melakukan pengurusan KK atau EKTP sebaiknya diketahui dan dipenuhi berkas-berkas persyaratan dan mekanismenya.

Berikut persyaratan dan mekanismenya secara lengkap yang dikutip KabareSolo.com dari situs resmi Disdukcapil Kota Surakarta.

Ketentuan Penerbitan KK.

Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.

Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

PERMOHONAN KK BARU

Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru:

Pengantar dari RT dan RW;

Melampirkan foto copy Buku Nikah /Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang).

Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah.

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK lama.

Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.

Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang menumpang kedalam KK.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK Lama.

KK yang ditumpangi.

Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.

Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK Lama atau KK yang ditumpangi

Paspor.

Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

KK Lama.

Foto cpy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau Surat Keterangan Pindah.

Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.

PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar dari RT dan RW.

Surat Keterangan kehilangan dari Lurah.

KK yang rusak.

Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir; atau

Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Pembetulan Data KK.

PERSYARATAN PEMBETULAN DATA KK SEBAGAI BERIKUT:

Pengantar RT dan RW.

KK Lama.

Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia.

Di Kelurahan:

Penduduk melapor ke Lurah dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir permohonan KK.

Petugas registrasi kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.

Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).

Lurah menandatangani Formulir permohonan KK.

Di Kecamatan:

Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.

Camat menandatangani formulir permohonan KK.

Di Dinas:

Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base kependudukan

Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK.

TATA CARA PENERBITAN KARTU KELUARGA BAGI ORANG ASING TINGGAL TETAP.

Dilaksanakan di Dinas:

Orang asing tinggal tetap melapor kepada Dinas dengan membawa persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK.

Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan KK.

Petugas menandatangani formulir permohonan.

Petugas melakukan perekaman data dalam database kependudukan.

Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK. (KabareSolo.com/Robertus Rimawan Prasetiyo)


Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini - Cara bikin eKTP - mekanisme bikin KK - jadwal mobil dukcapil Kota Solo - syarat membuat KK - syarat membuat eKTP - Kota Solo - Kota Surakarta - Kabar Kota Solo Hari Ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.