Header Ads

Ini Cara Walikota Solo agar Retribusi Seribuan Rupiah Tidak Dikorupsi

HUMAS PEMKOT SURAKARTA - Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo saat beri sosialisasi pada warga Pucangsawit soal retribusi nontunai.

KABARESOLO.COM - Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo punya cara baru untuk menekan korupsi.

Kali ini tentang iuran-iuran kecil ribuan rupiah yang rentan 'tercecer' atau tak masuk kas Pemkot Surakarta.

Seperti informasi yang disampaikan Humas Pemkot Surakarta, pada Sabtu 6 Oktober 2018 dilakukan sosialisasi pembayaran nontunai untuk Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (RPP/K) bertempat di Pendopo RW 09 Kelurahan Pucangsawit.

Pada video yang ditayangkan tampak Walikota Solo menjelaskan pada warga Kelurahan Pucangsawit tentang perubahan pembayaran dari tunai ke nontunai.

"Kabeh niku (semua itu) transparan tak ada yang namanya pajak atau retribusi itu bayarnya cash," jelas walikota dalam tayangan video pendek yang disebarkan Humas Pemkot Surakarta.

Melalui video tersebut ia juga menyampaikan kalau warga bisa beli kartu setahun sekali seharga Rp 60 ribu dan tiap bulan tinggal gesek untuk membayar.

Menurut Walikota Rudy dengan cara ini tak ada lagi celah korupsi, nantinya Kota Solo bakal menerapkan untuk pajak atau retribusi kecilnya Rp 1.000,-  sampai ratusan juta rupiah tak boleh tunai.

Ia menekankan kembali bahwa manfaat dari pemberlakuan program nontunai persampahan ini, bertujuan untuk mengurangi aspek transaksi yang tercecer (kebocoran), efektivitas pelaporan dan pengadministrasian yang lebih tertata.

Lebih lanjut dijelaskan selain untuk pelayanan yang lebih cepat, penyetoran yang lebih tepat sasaran dan tranparansi keuangan daerah, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu program Pemkot dalam mewujudkan Solo Smartcity, sebagai salah satu implementasi terhadap tujuan tersebut, masyarakat berperan serta menjadi smart government .

Kelurahan Pucangsawit menjadi pilot project retribusi pelayanan sampah yang nantinya bakal diberlakukan di seluruh Kota Surakarta.

Senada dengan walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Wardhani menambahkan tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedepankan transparansi retribusi persampahan serta melakukan evaluasi sistem retribusi persampahan berdasarkan data wajib retribusi dan tarif retribusi yang akan dikenakan.

Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 3.000,- hingga Rp. 7.000,- dalam setiap bulannya.

Perhitungan tarif tersebut berdasarkan luas rumah dan jumlah anggota keluarga.

Uji coba pembayaran retribusi sampah non tunai melalui Bank Jateng akan diujicobakan pada RT 1, RT 2, RT 3 Kelurahan Pucangsawit tanggal 16 Oktober 2018 mendatang. (*/KabareSolo.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.