Header Ads

Pemkot Solo Lakukan Ini agar Pedagang Kuliner Tidak 'Peras' Pembeli

KABARESOLO/ROBERTUS RIMAWAN - Patung tokoh wayang Gatotkaca turut memeriahkan suasana di masa Lebaran. Beberapa patung wayang ada di depan Balaikota Solo, foto diambil Rabu 29 Mei 2019.

KABARESOLO.COM, SURAKARTA - Viralnya berita pedagang kaki lima yang 'memeras' pembeli dengan harga tak wajar atau kalau istilah Bahasa Jawa pembeli 'dithuthuk' harga oleh penjual menjadi perhatian banyak pihak beberapa waktu lalu.

Ada pembeli yang mengaku kalau harus membayar sangat mahal untuk beberapa porsi makanan bahkan harganya melebihi restoran bintang lima.

Tak dipungkiri peristiwa semacam ini sering terjadi di masa liburan dan banyak pedagang nakal memanfaatkan momen dengan tidak baik, Kamis 30 Mei 2019.

Nah terkait hal ini Pemerintah Kota Solo memastikan agar peristiwa semacam itu tak terjadi.

Pemkot Solo menegaskan kalau tak ada lagi 'kalkulator rusak' untuk harga makanan.

 “Jangan sampai ada istilah kalkulator rusak," kata Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo di apel kesiapan Lebaran di Halaman Balaikota Surakarta pada 24 Mei 2019 lalu.

Seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Solo, apel kesiapan yang dikuti 434 personel dari berbagai instansi terkait ini menyiapkan beberapa hal, satu di antaranya menegaskan tentang harga kuliner.

Walikota Rudy memastikan kalau Solo harus ramah dengan pemudik maka ia meminta Dinas Perdagangan untuk memantau dan turun langsung ke lapangan memberi sosialisasi, pengarahan hingga nanti berikan teguran dampai sanksi.

Beberapa lokasi kuliner yang perlu diperhatikan seperti New Gladag Langen Bogan (Galabo), Kottabarat, Pucangsawit, dan selter-selter pedagang kaki lima (PKL) bukan hanya tentang harga tapi juga soal kebersihan.

Kuliner merupakan bagian kecil saja karena Pemkot Solo juga sudah menyiapkan hal lainnya.

Terkait rest area misalnya. Wali Kota FX Hadi Rudyatmo akan melengkapi fasilitas tempat rehat bagi pemudik itu dengan air wudhu dan alat pemadam api ringan (Apar).

“Selama ini rest area baru dilengkapi alat kesehatan dan obat-obatan. Belum ada air wudhu, padahal di sana biasanya sering ada toilet portabel. Nanti akan disediakan mobil tangki yang dimodifikasi untuk menyuplai air wudhu, sehingga rest area tidak hanya menjadi tempat istirahat melainkan juga lokasi ibadah,” ujarnya.



Dishub pun diminta menambah rest area, yang sedianya didirikan di tiga titik. Yakni Jurug, Jalan Adisucipto dan Palang Joglo. 

“Di sekitar Tanjung Anom juga perlu dibangun, untuk mengakomodasi pemudik dari arah selatan yaitu Sukoharjo dan Wonogiri.”

KELONGGARAN ATURAN

PAda kesempatan tersebut disampaikan pula ada beberapa kelonggaran aturan seperti menoleransi aktivitas PKL sampai aturan perparkiran.

"Kami minta petugas Satpol PP dan Linmas untuk menghentikan sementara penertiban PKL. Nanti setelah Lebaran silakan dilanjutkan kembali,”

PKL yang berjualan di trotoar, imbuh Rudy, tetap diizinkan selama libur Lebaran mendatang.

“Asal tidak di trotoar depan Balai Kota atau aktivitasnya mengganggu arus lalu lintas.”

Pun halnya dengan pelanggar aturan parkir. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) diminta untuk tidak langsung menggembok kendaraan pelanggar.

“Diberikan teguran dulu saja atau ditunggu beberapa saat, sampai pemiliknya memindahkan kendaraan. Kalau masih tetap nekat, silakan digembok. Lokasi rawan pelanggaran juga harus terus diawasi petugas,” tandasnya.

Menurut Rudy, dispensasi itu diberikan guna memberikan kenyamanan warga, pemudik maupun wisatawan.

“Jangan sampai timbul persepsi buruk dari masyarakat. Sebab sebagus apapun kita bekerja, pasti tidak bisa diterima oleh semua orang,” terang Wali Kota.

Meski demikian, aturan tetaplah aturan. Kelonggaran tersebut tidak berarti membuat khalayak seenaknya.

“Kami tetap mengimbau pengendara tidak parkir di lokasi larangan parkir. Dispensasi itu hanya tidak menggembok langsung, melainkan memberikan peringatan lisan sebanyak tiga kali. Kalau tidak diindahkan, ya tetap akan kami gembok,” kata Kabid Perparkiran Dishub, M Usman.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP, Agus Sis Wuryanto, menandaskan hal senada. Menurut dia, PKL diizinkan berjualan di trotoar mulai pukul 17.00 hingga pukul 05.00.

”Yang penting tetap tertib, datang bersih pergi bersih dan tidak kumuh. Tidak boleh sampai meluber ke bahu jalan karena membahayakan pengguna jalan,” terang dia. (SURAKARTA.GO.ID/KABARESOLO.COM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.