Header Ads

Cara Bayar Pajak STNK Mobil dan Motor Lewat Handphone, Aplikasi SAKPOLE untuk Warga Jateng

SCREENSHOOT APLIKASI SAKPOLE - Aplikasi Sakpole cara mudah bayar pajak kendaraan bermotor melalui handphone.

KABARESOLO.COM - Sepertinya tak ada lagi alasan terlambat bayar pajak karena kini semua sudah dimudahkan, Rabu (18/7/2018).

Seperti artikel KabareSolo.com sebelumnya tentang jadwal dan lokasi Samsat dan SIM keliling bagi warga Kota Surakarta (Baca: Simpan Ya, Ini Jadwal Samsat dan SIM Keliling Kota Solo).

Kali ini teruntuk warga Jawa Tengah kembali dipermudah terkait pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hanya dengan menggunakan handphone tak perlu lagi antre berlama-lama, cukup buka aplikasinya kemudian isi sesuai ketentuan, bayar dan mendapat QR code untuk mencetak secara mandiri bukti pembayaran pajak.

Tim Pembina Samsat Jateng mengembangkan sebuah aplikasi handphone yang bisa didownload gratis via Play Store Android Anda.

Nama aplikasi tersebut 'SAKPOLE' yakni singkatan dari Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online.

Melalui aplikasi ini Anda bisa melakukan berbagai hal tapi yang paling utama adalah melakukan pembayaran secara online.

Aplikasi ini sangat membantu bagi Anda yang ingin membeli sebuah kendaraan, tinggal ketikkan pelat nomor akan muncul informasi secara valid terkait jenis, merek, tahun rakitan hingga masa akhir STNK.

Jadi ketika ingin mengecek tentang status kendaraan cukup masukkan pelat nomor di aplikasi ini dan muncul informasi yang dibutuhkan.

BAYAR PKB ONLINE

Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran secara online, di aikon petugas sedang bicara, pojok kiri bawah akan muncul tata cara pembayaran secara lengkap.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) via aplikasi ini sangat mudah dan bikin Anda tak perlu repot-repot lagi antre di Kantor Samsat.

Berikut tahapan pembayaran PKB via aplikasi Sakpole.

PENDAFTARAN

Tahap I

1. Siapkan EKTP dan STNK.

2. Klik aikon pendaftaran online.

3. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan PKB.

4. Masukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

5. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

6. Klik daftar.

Tahap II

7. Lakukan verifikasi data kendaraan bermotor dan jika sudah benar, klik lanjut.

8. Jika data yang ditampilkan tidak benar, klik BATAL dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar.

Tahap III

9. Cermati besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan PNBP pengesahan STNK.

10. Jika setuju klik lanjut.

Tahap IV

11. Pilih cara pembayaran dan bank-nya.

12.Jika setuju, klik DAPATKAN KODE BAYAR.

Tahap V

13. Catat dan simpan kode bayar, jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

14. Klik BAYAR, bila Anda ingin melanjutkan proses pembayaran melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau SMS banking) yang bekerja sama.

15. Klik selesai, untuk keluar dari menu pendaftaran.

PENCARIAN KODE BAYAR

1. Klik KODE BAYAR.

2. Masukkan nopol kendaraan bermotor.

3. Masukkan NIK.

4. Klik cari.

5. Klik BAYAR, bila Anda ingin melanjutkan ke proses pembayaran melalui fasilitas channel bank (internet banking, mobile banking atau SMS banking) yang bekerja sama.

6. Klik selesai, untuk keluar dari menu.

DOWNLOAD BUKTI BAYAR

1. Klik BUKTI BAYAR.

2. Masukkan kode bayar/kode virtual account.

3. Klik QR CODE untuk menampilkan QR code pada saat akan mencetak notice di Samsat.

4. Klik UNDUH untuk mengunduh elektronik bukti bayar/notice pajak.

CETAK MANDIRI SKPD (NOTICE PAJAK)

1. Datang ke Kantor Samsat Jateng terdekat langsung menuju ' Mesin Cetak SKPD Mandiri Sakpole'.

2. Download QR Code dari aplikasi Sakpole pada menu bukti bayar.

3. Lakukan scan QR Code yang muncul di perangkat handphone pada mesin cetak mandiri.

4. Akan ditampilkan data kendaraan bermotor apabila data sesuai, pilih cetak.

5. Proses cetak selesai, silakan ambil SKPD.

Demikian panduan lengkap membayar PKB menggunakan handphone canggih Anda.

Cara yang efektif tanpa perlu antre panjang, semoga bermanfaat. (KabareSolo.com/Robertus Rimawan Prasetiyo)


Berita Kota Solo Hari Ini - KabareSolo.com - Kabar Kota Solo Hari Ini - KabareSolo.com - Berita Solo Hari Ini- KabareSolo.com- Solo Hari Ini- KabareSolo.com - Kota Solo - KabareSolo.com - Kuliner Kota Solo - KabareSolo.com - Makanan Khas Kota Solo - KabareSolo.com.


6 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.