Header Ads

Syarat Lengkap Cari Sekolah di Surakarta! Pakai HP Gini Cek Zonasi dan PPDB SD SMP Kota Solo

SCREENSHOOT SITUS PPDB - Halaman muka untuk cek syarat serta zonasi PPDB SD dan SMP.

KABARESOLO.COM - Masa Lebaran telah usai kini kembali pada aktivitas, agak sibuk untuk para orangtua yang harus mencarikan sekolah bagi anaknya, Kamis (21/6/2018).

Kota Solo/Surakarta di tahun ajaran 2018/2019 menerapkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP yakni sistem zonasi.

Sistem zonasi ini cari sekolah bukan lagi pakai nilai tertinggi tapi berdasarkan zona terdekat.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan kalau sistem zonasi bertujuan untuk mendekatkan sekolah pada masyarakat atau kediaman masing-masing para siswa dengan sekolahnya.

Mengutip dari situs resmi Pemkot Surakarta, sistem zonasi ini merupakan strategi terintegrasi untuk mencapai mutu pemerataan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Unggul Sudarmo melalui situs Surakarta.go.id menegaskan kalau penerimaan siswa tak lagi mengacu pada nilai tapi berdasarkan zona terdekat.

Ada dua sistem yang diberlakukan yakni sistem off line untuk PPDB TK/PAUD, PPDB Gakin (khusus untuk calon peserta didik dari keluarga miskin atau kurang mampu) dan PPDB Inklusi (khusus anak berkebutuhan khusus).

Sedangkan sistem satunya yakni online yakni SD dan SMP.

PPDB SMP ONLINE

Para calon siswa harus penuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

Syaratnya siswa berusia paling tinggi 15 tahun serta memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belaar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Siswa diwajibkan bawa foto copy Ijazah SD yang sudah dilegalisir, Sertifikat HAsil Ujian Sekolah Berbasis Nasional (SHUSBN) asli, akta kelahiran (asli dan foto copy), Kartu Keluarga (asli dan foto copy).

Sekedar catatan bila dalam Kartu Keluarga tidak tercantum nama orangtua maka untuk dapat diakui sebagai penduduk Kota Surakarta harus disertai dengan bukti adopsi atau keterangan lain yang sah.

Pendaftaran online akan dilakukan pada 3-5 Juli 2018 pukul 08.00-13.00 WIB.

Hari terakhir pada tanggak 5 Juli akan dilayani hingga pukul 14.00.

Alurnya: calon siswa harus mendatangi sekolah terdekat dari domisilinya (sesuai zona) yang telah ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara PPDB Online dengan membawa berkas persyaratan.

Berkas persyaratan akan diteliti oleh panitia sekolah, lalu operator sekolah input data kependudukan calon siswa, setelah itu calon siswa dibimbing operator menentukan sekolah pilihan.

Operator akan mencetak tanda bukti pendaftaran dan nantinya tanda bukti ini dibawa calon siswa saat daftar ulang.

Sementara itu terkait pilihan sekolah, calon siswa diperkenankan memilih 6 sekolah.

Sekolah pilihan 1,2 dan 3 merupakan SMP dengan zona 1 yakni area yang paling dekat dengan rumah calon siswa.

Terdiri dari 2 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta di zona 1.

Lalu untuk pilihan 4,5 dan 6 merupakan SMP yang berada di zona 2 yang terdiri dari 2 SMP Negeri dan 1 SMP Sawasta.

Sekolah yang dapat dipilih nanti akan muncul secara otomatis saat kelurahan domisili calon peserta dimasukkan dalam sistem PPDB online.

Semua calon siswa akan diterima di sekolah yang telah dipilih asalkan daya tampung sekolah tersebut masih mencukupi.

Nah bila pendaftar di suatu SMP melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pada Nilai Hasil Ujian Nasional (UN) dan Nilai Prestasi.

Prestasi yang dihargai diperoleh dalam kurun waktu 2 tahun terakhir terhitung sejak bulan Juli 2017.

Bagi calon siswa yang tak diterima berdasarkan pilihan pertama akan diikutsertakan pada seleksi di sekolah pilihan ke-2, ke-3 dan seterusnya.

Siswa yang tidak diterima pada sekolah yang berada di zona 1 karena daya tampung tidak mencukupi dapat diterima di sekolah zona 2 dengan catatan sekolah yang berada di zona 2 tersebut masih memiliki daya tampung.

Pengumuman penerimaan PPDB on-line akan dilakukan pada 9 Juli.

SCREENSHOOT INSTAGRAM HUMAS PEMKOT SURAKARTA - Jadwal rangkaian proses PPDB Kota Solo.


PPDB SMP GAKIN

Syarat berbeda diterapkan oleh Dinas Pendidikan untuk PPDB SMP Gakin.

Calon siswa tersebut telah lulus SD/MI/Ujian Nasional Paket Kesetaraan (UNPK) Paket A.

Memiliki nilai rata-rata rapor 65 tiap semester dari semester 7 hingga 11.

Calon siswa ini terdaftar pada SK Wali Kota tentang penduduk miskin/ kurang mampu, dibuktikan dengan print out dari kelurahan dilegalisir kepala sekolah.

Secara administratif calon siswa diwajibkan membawa surat rekomendasi kepala sekolah, dan membawa foto copy rapor.


Pendaftaran 25-27 Juni 2018 dengan cara SD asal siswa akan mendata siswa Gakin melalui e-kelurahan, lalu dicek nilai siswa Gakin yang memenuhi sayarat.

Sekolah akan menyerahkan daftar ke sekolah tujuan secara kolektif, sekolah mendata dan kembali menyeleksi dan hasil seleksi diumumkan 29 Juni 2018.

Pemerintah mengalokasikan 30 persen kuota untuk siswa miskin dan 5 persen dari daya tampung untuk calon peserta didik dari luar wilayah zonasi disebabkan orangtua pindah domisili karena tugas sebagai penyelenggara negara.

Siswa miskin yang memiliki keinginan mendaftar di luar zona maka hak-hak sebagai Gakin tak diberikan.

PPDB SMP INKLUSI

Calin siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) secara administratif persyaratannya sama dengan PPDB SMP Online.

Hanya dilakukan penambahan yakni wajib mengikuti assessment dari Tim Assessment Dinas Pendidikan, wajib menyertajan bukti hasil assessment dari tim Dinkes.

Pendaftaran assessment ABK mulai 21-22 Juni 2018, yakni orangtua bersama calon siswa diminta datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk melakukan assessmen pada 25-28 Juni.

Tim Assessment Dinas Pendidikan akan melakukan Proses Assessment.

Dari hasil assessment ini jika dinyatakan tidak lolos maka calon siswa akan diberikan rekomendasi untuk masuk ke SLB, namun jika dinyatakan lolos calon siswa akan diberi rekomendasi masuk ke Sekolah Inklusi.

Pengumuman akan dilakukan pada 29 Juni.

Sekolah inklusi yang telah ditunjuk wajib menerima siswa ABK yang telah memenuhi syarat dari hasil assessment.

Apabila di zona wilayahnya tidak ada sekolah inklusi maka calon siswa akan diterima di sekolah inklusi yang terdekat dengan domisilinya.

DAFTAR ULANG

Semua calon peserta didik yang diterima baik melalui PPDB SMP ­on-line, PPDB SMP Gakin, PPDB SMP Inklus di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang.

Daftar ulang untuk PPDB Gakin dan Inklusi dilakukan pada 30 Juni – 2 Juli.

Sedangkan PPDB SMP on-line akan dilakukan pada 10-11 Juli.

Calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Perlu digarisbawahi pada saat proses daftar ulang, satuan pendidikan tidak akan mengenakan biaya kepada calon siswa.

CEK ZONASI DENGAN HANDPHONE

Ada dua cara untuk cek zonasi, yang pertama yakni dengan membeli surat kabar Jawapos Radar Solo dan Solopos tanggal 21 Juni 2018 (hari ini) seperti disampaikan Humas Pemkot Surakarta melalui Instagram.

Cara kedua yakni dengan gunakan handphone-smartphone dengan masuk di website resmi beralamat di www.ppdb-solo.net.

Di situs ini informasi yang diberikan sangatlah lengkap mulai dari alur pendaftaran, persyaratan hingga zonasi.

Bahkan juga melingkupi daya tampung tiap sekolah, tinggal klik kelurahan domisili akan muncul keterangan secara lengkap.

Semoga informasi ini bermanfaat dan anak, teman atau saudara bisa segera mendapat sekolah sesuai dengan ketentuan. (KabareSolo.com/Robertus Rimawan Prasetiyo)

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.